Kamis, 13 Mei 2010

Al-Shofiyu

Al-Shofiyu
A. Muher[1]

Al-shofiyu adalah harta yang diambil dan dipilih dari rampasan perang oleh panglima tentara sebelum dibagi-bagikan. Ia juga disebut al-shofiyah, bentuk pluralnya adalah shofaya.[2] Al-jurjani memberikan definisi, bahwa al-shofiyu sesuatu yang berharga, yang dipilih oleh Rasulullah Saw, untuk dirinya seperti pedang, kuda dan atau budak.[3] Husyaim bin basyir menceritakan, dari muthraf bin tharif al-sya’bi, ia berkata: Nabi pernah mempunyai harta raampasan perang (shofiy) seperti budak, hamba sahaya dan kuda.[4] Al-shofiyu adalah harta yang dipilih oleh seorang pemimpin dari rampasan perang sebelum dibagi-bagikan. Diceritakan, konon sofiyah salah satu istri Rasulullah Saw. Adalah termasuk harta rampasan perang ini (al-shofiyu).
Sebagaimana Nabi pernah meminta seperlima dari harta rampasan perang dan mengambil bagian dari harta rampasan perang (al-shofiyu) dari shoifi bin amir yang berasal dari bani sa’labah bin amir, dan dari ‘amr bin ma’bad al-juhanni. Bani al-hirqah yang berketurunan juhainah, bani aljurmuz, dan bani zuhair bin aqisy dari bani ukal. Demikian halnya Beliau meminta bagian al-shofiyu sebagaimana dalam suratnya kepada al-Harits, Na’im, dan an-Nu’man yang semuanya berketurunan Yaman.[5]
Bagian seperlima dan al-shofiyu dari rampasan perang pada masa sebelum islam merupakan hak dari pimpinan suku. Permintaan Nabi atas hal ini menandakan kepemimpinan Beliau yang tinggi. Itu merupakan media yang paling banyak menjadi sumber harta benda, karena pertempuran mulai reda setelah islam dating.
Tetapi kedua sumber tersebut; bagian seperlima dan al-shofiyu, khususnya yang pertama, menjadi sumber kekayaan paling tinggi bagi Negara setelah meninggalnya Beliau, khususnya setelah penaklukan [6].


[1] Mahasiswa pascasarjana hukum islam uin sunan gunung djati bandung
[2] Ahmad al-syarbashi, al-mu’jam al-iqtishadi al-islami, hal.255.
[3] Al-jurjani, al-ta’rifat, hal.76.
[4] Al-imam abu ubaid al-qasim bin salam, al-amwal, hal.19.
[5] Shalih ahmad ali, al-daulah fi ahd al-rasul, hal.365, 366.
[6] Ahmad kuthb Ibrahim, al-nudzum al-maliyah fi al-islam, hal.69.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar