Minggu, 23 Mei 2010

khilafah

Khilafah
Oleh : A. Muher

Rasulullah saw. Tidak meninggalkan sebuah hadits yang didalamnya menjelaskan sebuah ketentuan seseorang yang akan menggantikan kekuasaan dan kepemimpinannya.
Tentang risalah kenabian Muhammad saw. Tidak masuk dalam pembahasan ini karena beliau adalah nabi paling akhir dan rasul penutup. Salman al-farisi menguatkan, bahwa rasulullah mengajari saw segalanya kepada mereka (kaum muslimin) bahkan sampai apa yang mereka lakukan didalam kamar WC, ini merupakan hal yang alami, karena masalah kesucian (al-thaharah) didahulukan daripada shlat yang merupakan rukun kedua dalam islam setelah syahadat, tetapi beliau tidak meninggalkan hal-hal yang paling kecil atau besar tentang masalah kehidupan kecuali beliau member petunjuk kepada sahabatnya dan kaum muslimin sesudahnya tenyang apa-apa yang dilaluinya dalam kehidupan hingga hal-hal yang secara langsung tidak bethubungan dengan ibadah ,misalnya:
Tatacara melepaskan baju, memakai sepatu, posisi tidur, memulai makan diatas piring, cara duduk dijalan, shigat (mengucapkan) salarn buat kaum muslim dan ahli kitab, adab melakukan hubungan seksual bersama istri atau hamba sahaya, bacaan sebelum, melakukan hubungan seksual, perbuatan yang dilakukan di tengah melakukan hubungan seksual, cara menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, dan seterusnya.
Wilayah kajian ini semakin luas jika kita mengikuti petunjuk petunjuk dan bimbingan bimbingan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. tentang hal hal yang berkaitan dengan masalah kehidupan. Lalu mengapa beliau tidak meninggalkan satu hadits pun yang di dalamnya menjelaskan siapa yang akan menggantikan pimpinan sepeninggal beliau? Bagaimana cara pemilihannya? Bagaimana sistern pemerintahan dalarn Islam? Dr. Muhammad Ahmad Khalafullah berpendapat, bahwa syariat Islam tidak mernuat nash tentang itu (siapa penggganti beliau) karena "adanya hikmah yang dikehendaki oleh Tuhan, yaitu masalah tersebut harus ditinggal supaya akal manusia berijtihad tentangnya sesuai dengan situasi dan kondisi, serta perkembangan pemikiran manusia tentang kesadaran terhadap tanggungjawab seorang pimpinan negara atau khalifah". Itu nerupakan jawaban yang berujung pada solusi yang bersifat gaib metafisis dengan bersandar pada hikmah ketuhanan. Saya tidak perlu untuk berpaling pada solusi yang bersifat gaib dan tidak perlu mencela untuk menyatakan ketidakpuasan saya padanya. Tetapi sanggahan yang sahih adalah mengapa teks teks suci yang memuat tentang masalah kehidupan tidak dan kurang penting dibanding dengan masalah khilafah dan system pemerintahan, dan tidak diwakilkan pada akal manusia untuk berijtihad sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi? Mengapa Rasulullah Saw. berbicara tentang rnasalah masalah yang lebih terkait dengan zaman dan tempat seperti jual beli (al bai'), sewa (al ijdrah), hak membeli lebih dahulu (al Syufah), mernbuka lahan baru (ihya'al ardli al~mawat), barang ternuan (al luqathah), dan seterusnya, dan tidak mengajak kaum muslimin untuk menciptakan kaidah kaidah dan hukum~hukum tentangnya yang sesuai dengan situasi dan kondisi?
Jadi, masalahnya adalah bukan diserahkannya masalah khilafa h pada ij tihad manusia. Alasan yang gaib ini tidak memuaskan; karena sungguh merupakan suatu yang dinafikan dan prinsip logika yang sangat simplistis jika Islam membatasi ijtihad manusia atau kaum muslimin dalam masalah yang sudah biasa, yang tidak begitu penting, kemudian ia (Islam) datang dengan membawa masalah yang vital untuk kehidupan namun ditinggalkan untuk diserahkan pada ijtihad manusia? Bahwa Rasulullah Saw. saat di penghujung sakitnya yang menyebabkan beliau menghadap kepada Tuhan, sangat rela dan ingin sekali menentukan seorang imarn selain beliau yang akan memimpin shalat kaum muslimin setelah sakitnya berIalu. Di saat siuman dari pingsannya karena demarn yang tinggi, beliau berkata:
"Perintahkan Abu Bakar untu k shalat (berjamaah) dengan kaum muslimin". Ketika sebagian istri istri beliau memusyawarahkan masalah itu. dengan nabi, beliau pun marah dan berkata: "kalian semua adalah bini bini Yusuf". H merupakan ungkapan kasar yang mencerminkan protes beliau karena beliau merasa bahwa mereka (istri istri beliau) menolak masalah itu (penunjukan Abu Bakar sebagai imam shalat). Lalu bagaimana dengan sikap Rasulullah Saw. Ini terhadap masalah imarn shalat (yaitu pimpinan kecil, al imam al shughra) di saat beliau sedang menghadapi sakaratul maut, sementara sejak wahyu diturunkan kepadanya di gua Hira' hingga masa akhir hayatnya, beliau tidak memberi perhatian sedikitpun terhadap masalah "pimpinan besar" (al imam al kubra), mengapa?
Demikian pula alasan yang menyatakan bahwa Islam adalah agama saja dan bukan "agama dan negara" sebagaimana yang digembor gemborkan oleh para dai, alasan ini tidak cukup. Saya berkeyakinan seyakin¬yakinnya bahwa:
"Agama merupakan penghubung khusus bahkan istimewa antara makhluk dan Khaliknya, dan bahwa wilayah agama yang paling mendasar adalah tempat ibadah, gereja, mushalla, kuil kuil, masjid, masjid jami', lorong lorong ibadah, bilik bilik sembahyang, halaqah dzikir, pertemuan pertemuan sufi, majlis majlis bimbingan kebajikan dan keutamaan yang suci, dan seterusnya. jika seseorang mengunjungi tempat tempat "penuh berkah" ini, maka eksistensinya akan berubah bagaikan ikan yang keluar dari air". Oleh karena itu, sangat lumrah jika kita tidak mendapati hadits nabi yang agung, yang menentukan kekhalifaan Rasulullah Saw., cara penentuan dan pengangkatannya, atau prinsip prinsip sistem pemerintahan, karena sernua ini keluar dari wilayah i/agama", yang tidak peduli dengan pemerintahan, politik, dan atau kewalian (kepemimpinan). Dalam hal ini, Islam sama dengan kedua agama samawi atau semit yang mendahuluinya, bahkan agama agama bun d. Jika ilustrasi ini benar, maka risalah yang diemban oleh sernua agama itu terbatas dalam "membimbing hamba untuk mendapatkan keberuntungan di hari akhir".
Namun alasan ini [bahwa Islam adalah agama sajal tidak cukup, karena di sana ada masalah masalah yang tidak berhubungan dengan politik, kewalian dan pemerintahan. Bersarnaart dengan itu, sebagian teks teks suci telah memuat masalah masalah itu melalui cara cara wajib (al wujub) dan cara cara sunat (al nadb), atau bahkan cara cara yang dibolehkan (al ibdhah). Saya telah menjelaskan sebagian masalah itu sebagaimana terdahulu, dan bagaimana masalah itu tidak dikategorikan sebagai ilagama yang murni" atau ibadah pokok, meskipun memiliki keterkaitan dengan ini atau itu menurut mereka yang memandang bahwa semua perbuatan kaum muslim adalah ibadah, bahkan sampai tidur pun asalkan dibarengi dengan niat (al~iiiyah).
Namun sekali lagi, mengapa teks teks suci bersikap diam terhadap masalah pemerintahan, khilafah, politik, kewalian (kepemimpinan), dan seterusnya? Pertanyaan ini menghantui saya sejak bertahun tahun lamanya. Saya tidak menemukan jawaban yang memuaskan hingga saya berpaling untuk melakukan kajian tentang kondisi masyarakat Arab sebelum diutusnya kenabian, dan akhirnya sampai pada sebuah kenyataan yang menguatkan bahwa kajian itu ternyata merupakan kund untuk mengetahui banyak tentang apa yang dibicarakan dan dibawa oleh Islam atau bahkan apa yang tidak dibicarakannya.
Nabi Muhammad saw. lahir dan berkembang di Makkah, berasal dari suku Quraisy, salah satu suku di jazirah Arab, meskipun saat itu Makkah mencapai puncak ketinggian. AI Qur'an berbicara tentangnya:"Katakan, bahwa aku (Muhammad) hanyalah seorang maiiusia seperti kalian semua" Pada kesempatan yang lain, beliau mengatakan tentang dirinya dengan penuh tawadlu: "saya hanyalah anak seorang perempuan yang memakan dendeng (daging) di Makkah". Betapapun setiap manusia atau seorang individu memiliki keistimewaan keahlian luar biasa seperti keagungan, ketinggian dan kecerdasan, namun ia secara pasti terpengaruh dengan tatanan sosial dan sistem peradaban yang berlaku di sekelilingnya. Manusia yang agung seperti para nabi dan orang orang setelahnya seperti tokoh dan pimpinan, mereka sernua tak syak lagi memiliki tempat istimewa di tengah masyarakatnya. Mereka tidak seperti manusia biasa lainnya yang tidak memiliki keahlian. Tak pelak, keagungan mereka memiliki pengaruh efektif terhadap lingkungan sosiaInya, namun sebaliknya mereka juga pasti terpengaruh oleh kornunitas atau jamaahnya. Hubungan antara individu (betapapun luhur kemampuannya) dengan masyarakat dan jamaah merupakan hubungan timbal balik, dan dari kedua belah pihak lahir interaksi organis dinamis ini adalah kenyataan ilmiah yang telah dinyatakan oleh pakar sosiologi.
Merupakan tradisi yang berjalan di kalangan suku¬suku jazirah Arab, bahwa seorang kepala suku pada umumnya dipilih dari kelompok tertentu atau orang yang berpengaruh. la adalah orang yang paling tua, memiliki keberanian, cerdik, berpengalaman, paling banyak hartanya, terhormat, dan seterusnya. Pelaksanaart pemilihan seorang kepala suku diwakilkan pada maffis permusyawaratan suku (majlis syura al qabilah) yang terdiri dari orang orang berpengaruh, kepala keluarga dalam sebuah suku, dan setiap anggota suku yang sudah mencapai usia empat puluh tahun. Anggota (majlis) mendapatkan kebebasan penuh dan hak berbicara dalam rapat rapat majlis. Dr Husein Fauzi al Najjar menyebut jenis pemerintahan seperti ini dengan "pemerintahan patrialkhal yang tercermin dalarn sosok ketua suku (syaikh al qabilah). Ia menambahkan, "bahwa orang Arab sebelum Islam telah menjalankan jenis pemerintahan seperti ini". Demikian pula "kaum muslin tin tidak merasa ingat akan perubahan antara majlis yang mengurusi persoalan mereka di masa "Jahiliyah" dengan majlis yang ada dalarn Islam kecuah dari segi nilai nilai yang mengatur mereka dan menjadi sistem pemerintahan mereka. Kepernimpinan Muhammad Saw. atas jamaah Islam tidak jauh berbeda dengan kepernimpinan kakek beliau Qushoyyi atas suku Quraisy". Di sini, Dr. Husein Fauzi al Najjar menegaskan bahwa cara majlis untuk mengurusi masalah orang banyak (jamaah) tidak berbeda dengan cara yang ditempuh pada zaman sebelum Islam (atau zaman Jahiliyah). Yang berubah hanyalah nilai nilai, dan ini merupakan masalah moralitas, bukan sistem atau politik. jelaslah, nilai nilai menjadi semakin baik, karena mendidik moral merupakan concern agama yang mendasar agama apapun lebih lebih perhatian terhadap masalah hari akhir sebagaimana yang telah saya jelaskan. jadi, struktur (bangunan) sistem masih terus berjalan sebagaimana adanya. Oleh karena itu, peneliti ini (Husein Fauzi al¬Najjar) sampai pada kesimpulan, bahwa "nabi Saw. tidak mengisyaratkan kepada kaum muslimin tentang sistem yang (harus) diikuti oleh masyarakat Islam yang luas, dan tidak meletakkan prinsip prinsip sistem pemerintahan yang mapan, serta tidak merubah sedikitpun apa yang dilakukan oleh kaum tentang majlis yang mengurusi masalah mereka".
Lalu mengapa Muhammad Saw. tidak meletakkan prinsip prinsip sistem pemerintahan? Dan tidak memberi nama kekhalifahannya? Barangkali jawabnya jelas, "bahwa Muhammad Saw. melihat bahwa meletakkan sistem pernerintahan dan menunjuk pengganti sesudahnya bukan merupakan hak dirinya, karena masalah ini dilimpahkan dan merupakan hak majlis permusyawaratan umat Islam sebagaimana praktek dan tradisi yang berjalan di suku~suku Arab, karena menunjuk orang yang akan menjadi pimpinan bukan hak seorang kepala suku sepeninggalnya, dan ia (kepala suku) tidak boleh melampaui pertimbangan majlis permusyawaratan suku. Pernyataarv inilah yang disebut secara jelas dan terang terangan oleh Dr. Husein Fauzi al¬Najjar dengan "bahwa Muhammad tidak merubah sedikitpun apa yang dijalan oleh kaum tentang majlis yang mengurusi masalah mereka. jelas, ini merupakan pilar yang ada di dalam Islam, yang muncul karena pengaruh tradisi tradisi suku Arab.
Tentu saja pemilihan Abu Bakar as Shiddiq sebagai khalifah di Tsaqifah Bani Saadah berlangsung melalui cara seperti itu yang telah diwarisi oleh umat Islam dari orang Arab terdahulu, yaitu cara bermusyawarah di antara maffis permusyawaratan umat Islam yang terdiri dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar. Pada hakekatnya, musyawarah tersebut berjalan dengan sedikit alot dan hampir berubah menjadi perkelahian dengan pedang, namun akhimya tidak keluar dari keputusan yang juga diputuskan oleh majlis permusyawaratan umat Islam. Perdebatan panas ini disebabkan oleh persaingan yang berlangsung antara sahabat Anshar dan Muhajirin untuk memenangkan kursi khilafah, dan perbedaan jenis antara kedua belah pihak. Sementara itu, musyawarah dalam majlis suku tertentu tidak diwarnai dengan ketegangan seperti ini karena persatuan generasi suku. Tidak penting, bahwa kelompok Muhajifin hanya terdiri dari ada tiga orang saja. Mereka sernua berasal dari Quraisy, suku nabi Saw, sebagai mana. mereka mewakili orang orang yang ada di balik mereka. Di antara mereka ada yang berpihak pada kelompoknya. Yakni, dengan meminjam bahasa modern mereka adalah wakil wakil atau aktor aktor "partai Muhajirin". Bahwa umat Islam baik Muhajirin maupun anshar adalah aktor dalam majlis permusyawaratan umat Islam yang berakhir pada kata sepakat memilih Abu Bakar as Shiddiq.
Ini tidak berarti saya menegaskan bahwa cara seperti itu merupakan cara yang "demokratis" dalam pengertian modern. Ini akan saya bahas dalam bab tersendiri, yaitu musyawarah (al syura) yang diwarisi dari suku Arab sebelum beliau Saw diutus. Pengangkatan Umar bin Khattab al Faruq menjadi khalifah bagi umat Islam berjalan melalui cara yang serupa.
Pada hakekatnya, Abu Bakar as Shiddiq menyerahkan kekhalifahan pada Umar bin Khattab. Sebelum wafatnya, Abu Bakar menulis wasiat, namun tidak terlaksana kecuali setelah Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Said bin Zaid, Sayyed bin Hudlair, dan tokoh tokoh sahabat Anshar dan MuMirin lainnya melakukan musyawarah. Kenyataan sejarah ini juga dikuatkan oleh Dr. Mahmud Hilmi, seorang guru besar Hukum Umum di Jurusan Syariah dan Qanun di Universitas al Azhar, "bahwa Abu Bakar telah memilih Umar bin Khattab, namun bersarnaan dengan itu ia tidak menghendaki pilihannya sebagai satu satunya pendapat dan tidak membiarkan pendapatnya berlaku di luar musyawarah wakil wakil umat, kemudian dia memanggil orang orang yang memiliki kejernihan pendapat dan mereka dimintai pendapat tentang Umar bin Khattab. Mereka sernua memujinya (Urnar) dan menyetujui pilihan Abu Bakar. Bahwa Abu Bakar mampu meminta pendapat Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Sayyed bin Hudlair (salah satu dari tokoh Anshar), dan bermusyawarah dengan yang lain seperti Said bin Yazid (seorang Qadli di Mesir) serta sahabat Muhajifin dan Anshar yang lain. Mereka sernua memuji Umar. jadi, pengangkatan Abu Bakar atas Umar tidak berjalan atas dasar kehendaknya sendiri, tetapi setelah melakukan musyawarah dengan majlis permusyawaratan umat Islam. Abu Bakar as Sihddiq tidak bisa mengelak dari tradisi Arab yang telah diwarisi. Tidak benar, bahwa penunjukan Abu Bakar atas Umarbin Khattab berlangsung dengan mendatangi Umar di tempatnya, yaitu lewat wasiat yang mementingkan baiat secara langsung, dan bahwa pada saat itu musyawarah tidak begitu bermanfaat sebagaimana manfaatnya penunjukan. Atau ketika kita merasa heran atas sikap Abu Bakar yang menunjuk Umar bin Khattab, maka itu berarti manfaat musyawarah telah hilang. Itulah pendapat Dr. Ali Syalaq dalarn kitabnya "al Aq1 al Siyasifi al Islam" karena si penulis buku tentang "al Aq1fi al Islam" dalarn berbagai aspeknya dengan tetap menghargai upaya yang ia lakukan telah meremehkan masalah itu dan kurang mendalam. jika boleh dikatakan., bahwa pemilihan Abu Bakar atas Umar bin Khattab berlangsung atas tuntutan wasiat, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa pemilihan itu atas dasar pengangkatan Abu Bakar dan bahwa Abu Bakar telah menghilangkan manfaat musyawarah danberpaling darinya sehingga dapat diakui kalau Abu Bakar adalah orang yang sangat mengerti tentang seseorang sebagaimana yang telah digambarkan oleh Dr. Ali Syalaq. Tak pelak, bahwa Ali Syalaq tidak membaca sejarah dan tidak mendalami kenyataan. Jika ia membaca, tentu akanjelas bagginya bahwa Abu Bakar telah melakukan musyawarah dengan orang orang yang telah saya sebutkan, yaitu dengan majlis permusyawaratan umat Islam pada saat itu. Ini satu sisi. Dari sisi lain, bahwa kondisi (saat itu) belum siap (memungkinkan) sehingga Abu Bakar mengajukan pendapat pribadinya dan menafikan majlis permusyawaratan umat Islam. Tradisi "pemerintahan suku" (hukfimah al qabilah) pada saat itu yang merupakan pemerintahan yang dimiliki (dikuasai) oleh mayoritas karena mekanisme perubahan dari "pemerintahan suku" (hukamah al qabilah) yang selalu berjalan seiring dengan tradisi yang diwarisi dari suku¬suku Arab sebelumnya, menjadi "pemerintahan centralistik" (al hukfimah al markaziyah), bukan menjadi sebab yang melapangkan lahimya pemerintahan suku atau penggunaan aturan aturannya. Sernua ini menggugurkan pendapat Ali Syalaq hingga ia cepat berkesimpulan menyebut pemilihan yang dilakukan oleh Abu Bakar sebagai "penunjukan" dan menuduhnya telah mengabaikan musyawarah. Itu merupakan tuduhan yang tidak benar. Abu Bakar tidak bermaksud menjauhi musyawarah karena kondisi saat itu tidak mendukung hingga ia bermaksud memilih Umar. Adapun pengangkatan Usman bin Affan berlangsung melalui cara "majlis permusyawaratan" (maflis syura)sebagaimana disebutkan oleh Dr. Toha Husein. Bahwa Umar bin Khattab adalah orang yang telah mengusulkan daftar nama anggota. Mereka sernua tidak berasal clarl Quraisy dan sahabat sepuluh yang dijanjikan oleh nabi surga. Sernua ini tidak berubah dari biasanya, juga tidakmerupakan perpanjangan tangan dari "majlis permu¬syawaratan suku", meskipun dalam cara pernbentukannyaterjadi sedikit perubahan. Saya mengingatkan pernbacaatas apa yang telah saya nyatakan di muka, bahwa Islammengambil sistem (nilai) masyarakat Arab masa Ialu dansedikit mengembangkannya tetapi tidak keluar dariesensinya sejauh tidak bertabrakan dengan akidah tauhid.Saya tidak menunjukkan bahwa pemilihan Umar atasanggota (dewan majlis) tidak keluar dari kebiasaan yangberlaku. Bahwa Umar pernah berkata kepada orang disekelilingnya: "masalah ini (yakni masalah khilafah)berada di tangan mereka sernua yang pernah ikut perangBadar dan Uhud, Ialu masalah ini untuk si ini dan itu.Namun masalah ini tidak untuk mereka yang[di]masuk[kanj ke dalam Islam secara terpaksa, anak anakmereka, dan para muslimah penduduk yangditaklukkan. Pernyataart ini diucapkan setelah iamendapat hujatan clan caci makian dari Abu Lu'M al¬Majusi, dan setelah ia menyebut beberapa nama anggotai/majlis permusyawaratan". Yakni bahwa setelah sernuaitu Umar berpendapat bahwa khilafah dan segala yangberkaitan dengannya termasuk pemilihan khalif ah



diserahkan kepada "majhs permusyawaratan umat Islarn".Mereka bisa dari orang orang yang pernah ikut dalamperang Badar dan perang Uhud atau selain kedua perangtersebut, pokoknya mereka yang telah berjuang denganjiwa clan hartanya di jalan Tuhan untuk membela Islamdan menegakkan panjinya, sedangkan mereka yang[dilmasuk[kan] ke dalam Islam secara terpaksa dan paramuslimah pencluduk yang ditaklukkan, yang hampirmemerangi Islam tidak masuk dalam masalah ini.
Ketika orang orang meninggalkan Umar, putra Urnar,Abdullah, masih berada di sisinya. Umar berkatakepadanya: andaikan mereka menyerahkan khilafah(kepemimpinan) kepada Ali, tentu ia (Ah) bersama merekasernua dapat meniti jalan (yang lurus)! KemudianAbdullah berkata kepadanya: hai amirul mukminin, apayang menghalangi engkau untuk menggantikankepadanya? Umar menjawab: aku tidak suka memikulnyaselamanya (hidup dan mati). Teks ini menunjukkanbahwa Umar sangat berharap untuk menggantikankekhalifahan setelahnya kepada Imam Ali karena iabersama sama dengan kaum muslimin akan dapat menitijalan yang lurus, tetapi Umar al Faruq tidak menggantikankekhahfahan kepadanya karena Umar (sosok yang cerdassebagaimana yang telah disaksikan oleh nabi sendiri). mengetahui persis bahwa tradisi yang diwarisi tidakmemungkinkan untuk itu, sebagaimana kondisi obyektifbelurn tercukupi syarat~syaratnya, dan seorang imam,khalifah, hakim atau amirul mukminin boleh melangkahi tradisi dan menunjuk penggantinya, sebuah kondisi transisi dari "pemerintahan suku" (hukfimah al¬qabilah) menuju ""pemerintahan centralistik" (al hukfimah al markaziyah). Patut kita perhatikan dan melihat, bahwa keinginan (harapan kuat) Umar untuk menjauhkan mereka yang [di]masuk[kanj ke dalam Islam secara terpaksa dan para muslimah penduduk yang ditaklukkan dari kursi kekhalifahan, tidak berlangsung lama hingga salah seorang dari mereka yang [dilmasuk[kanj Islam secara terpaksa membelakangi (memberontak). Ini karena masalah politik tidak sesuai dengan harapan, namun hanya berjalan sesuai dengan aturan aturan obyektif (pada umumnya).
Dr. Muhammad Husein Haikal menceritakan sebuahperistiwa yang menguatkan penolakan Umar untukmengangkat seorang sebagai pengganti dirinya tanpalewat musyawarah, karena "ada sebagian riwayat yangmenyatakan bahwa Saad bin Zaid bin Umar berkatakepada Umar: andai saja engkau menunjuk salah seorangdari kaum muslimin, maka sernua orang akan percaya kepadamu". Artinya bahwa lebih dari satu orang,berkaitan dengan masalah pengangkatan seseorangmenjadi khalifah, telah dilontarkan kepada Umar. Dansebuah pernyataan yang dinisbatkan kepada dirinya(Umar) menyatakan, bahwa andaikan Abu Ubaidah masihhidup, tentu ia akan menjadikan sebagai penggantinya;bahwa andaikan Salim tuan si Abi Hudzaifah masih hidup,
tentu ia akan menjadikan sebagai penggantinya. Meskipundalam pernyataan tersebut ada ketidak jelasan dankeraguan, namun secara jelas Umar menyebut dua orangyang telah menghadap kepada Tuhan (meninggal dunia)mendahului dirinya. Yakni bahwa pemilihan itu merupakan pemilihan yang mustahil, yang memastikan bahwa Umar dengan ketetapan hatinya mengetahui kalau memilih seseorang sebagai pengganti dirinya bukan merupakan hak dirinya (Urnar). Adapun tentang ketidak¬jelasan dan keraguan yang menyelimuti pernyataan tersebut adalah bahwa saya menolak (ragu) kalau Umar akan memilih Salim yang menjadi tuan Abu Hudzaifah atas dasar penilaian saya kepadanya dan mencampakkan Ali ra. Adalah sangat tidak imbang untuk membandingkan kedua tokoh ini. Namun jawaban yang tegas dari sisi sang penuturnya (Umar) adalah bahwa ia (Umar) tidak mampu berbuat menyalahi tradisi yang sudah mapan, aitu keluar dari prinsip musyawarah dan menentukan pengganti tidak lewat jalan "majlis permusyawaratan" (maflis al syura).
Dr. Muhammad Husein Haikal sampai pada sebuah kenyataan yang dengannya kita dapat memastikan hal itu, yaitu ketika ia mengatakan bahwa "Umar takut jika ia menggantikan pada seseorang atas titahnya sendiri, maka akan membangkitkan keinginan orang lain untuk menyainginya sehingga kaum muslimin tidak dapat mencapai kata sepakat danierjadi perselisihan yang akiba.tnya sangat tidak diharapkan". Meskipun dalam beberapa aspek dapat dipandang sahih, namun alasan ini telah memotong sebagian aspek yang lain, yaitu bahwa ragam pendapat kaum muslimin dan perbedaannya dikembalikan pada bahwa kalau Umar melakukan itu, maka ia akan keluar dari tradisi suku yang paling penting yang mana kaum muslimin (sahabat Anshar dan Muhajirin) tumbuh dan berkembang di dalamnya. Yang saya maksud di sini adalah pelimpahan masalah perni~ yang dilakukan oleh pimpinan suku (syaikh al qabilah) dan pengangkatan sebagai khalifah (menurut istilah kaum muslimin hingga suku besar pun pada Saat itu yang belum berubah menjadi pemerintahan centralistik) kepada Ilmajlis permusyawaratan" (majlis al syura), musyawarah suku pada saat sebelumnya clan musyawarah kaum muslimin pada saat itu.
Dari pemaparan terdahulu. dapat disimpulkan, bahwa pengangkatan Usman menjadi khalifah telah dilakukan dengan cara orang Arab masa dahulu, yaitu melalui Ilmaffis permusyawaratan" (maflis sl syura). Adapun tentang Imarn Ali karrama alldhit wajhahu, maka tak syak lagi bahwa ia dipikh melalui cara musyawarah "karena ia ditunjuk dan dinobatkan oleh mayoritas sahabat di Madinah".
Dr. Hasan Ibrahim Hasan, seorang Guru Besar Sejarah Islam di Universitas Kairo dan Rektor Universitas Asyut, menegaskan bahwa Imam Ali ra. "telah dibaiat oleh mayoritas meskipun sebagian sahabat dan Bani Umaiyah tidak sependapat dengan para sahabat yang berada di Madinah, karena kepentingan hak sebagian mereka di Syam dan sebagian yang lain di Makkah".
"Ali ra. tidak pernah memusuhi seseorang yang mengikuti (tunduk pada) orang yang telah memusuhi dirinya (Ali). la tidak pernah dimusuhi oleh seseorang yang mengikuti (tunduk) padanya. Dan tidak seorang pun di masa kepemimpinan Ali yang mengaku ngaku bahwa dirinya adalah orang yang paling berhak menjadi pimpinan (imam) dibanding dengan dirinya (Ali), baik itu Aisyah, Tholhah, Zubair, Muawiyah, teman teman Ali atau kelompok Khawadj. Sernua umat (Islam) mengakui keunggulan Ali, dan setelah terbunuhnya Usman mereka semua berusaha mengunggulinya. Tak seorang pun dari kalangan sahabat yang sebanding dengan Ali pada masa kekhalifaannya". Perbedaan nama yang dilekatkan pada "majlis permusyawaratan" (maffis al syura) yang mengangkat para khulafaur rasyidin tidak menjadi penting. Apakah mereka menurut pengertian Imarn Malik disebut dengan "ahl al ikhtiyar", "ah~' al aqd wa al hall", atau "ahl al madinah". Sernuanya kembali pada tradisi masyarakat masa lampau, yaitu "Majlis permusyawaratan suku" (maflis sytira al¬qabilah) yang mana pemilihan. kepala atau pimpinan suku (syaikh al qabilah) yang kemudian julukan ini dalam Islam berubah menjadi khalifah bergantung padanya.
Namun tradisi ini berubah dan menjadi tradisi yangdiwarisi oleh seorang khalifah kalau mau ia bisamengangkat anak atau saudaranya setelah tradisitribalistik terkikis seiring dengan luntur dan berubahnyasuku suku itu sendiri menjadi negara yang memiliki pilar¬pilar negara centralistik. Ini dimulai sejak masapemerintahan Muawiyah yang dalam literatur politikIslam disebut dengan "raja yang keji" (al malik al 'adludl).Banyak orang berlebihan dalarn menggunakan istilah inidan yang sepadan dengannya seraya memberi isyaratbahwa istilah tersebut mengandung makna kedzaliman.Mereka membandingkan antara pemerintahan Muawiyahdengan khulafaur rasyidin. "Muawiyah telah menciptakantradisi pemberontakan melawan khulafaur' rasyidin, Ialumembangunkan keluarga Sufyani sebuah istanakekaisaran ala Najasyi".
Perhatikan, bahwa ada perbedaan yang sangat luas antara ketiga model pemerintahan seiring dengan perbedaan kebudayaan yang melingkupinya. Bahwa mereka yang telah berlebihan dalarn menggunakan istilah tersebut, telah lupa atau melupakan kondisi material yang melingkupi sistem pemerintahan, Ialu menggantinya. Karena mustahil, setelah berbagai penaklukan dilakukan dan setelah penaklukan tersebut memenuffi lumbung dan kantong umat Islam dengan kekayaan mitologis, mereka hanya mengusung kekayaan tersebut menjadi sekedar impian dan interaksi dengan dua peradaban besar, Persia dan Bizantium. Cara, alat, hubungan produksi, dan perubahan geografis terus berkembang dalam beberapa tempat pemukiman. Dari gurun pasir menjadi lembah yang subur, yang memiliki aliran air eukup. Para pekerja istimewa dari kalangan budak tersedia cukup. Kehidupan semakin maju dan membaik. Para budak perempuan yang molek dari berbagai jenis dapat dinikmati, dan seterusnya. Mustahil jika pemerintahan tetap sebagaimana adanya, yaitu sistern kesukuan. Mustahil jika sistern pemerintahan kesukuan (hukamah al qabilah) yang pada masa khulafaur rasyidin masih berlaku tidak berubah menjadi sistern pemerintahan centralistik (al hukCimah al makaziyah). Dan di antara pilar terpenting dari pemerintahan sentralistik adalah adanya pasukan yang sistematis, yang lebih identik dengan persahabatan mutlak dengan seorang penguasa. Dalam konteks ini, seorang penguasa mampu menjalankan otoritasnya kepada mereka yang dikuasai danmenggantikan kedudukannya kepada siapa saja yang dikehendaki, baik anak maupun saudaranya.
Apa yang telah dilakukan oleh Muawiyah, yaitumewariskan tahta singgasana kepada putranya Yazid,merupakan masalah alamiah atas bergesernya bentuktribalistik dalam suatu pemerintahan menjadi sistempemerintahan sentralistik. Dalam hal ini, siapapun orangnya yang menduduki jabatan seperti Muawiyah,sahabat atau bukan sahabat, pasti ia akan melakukanseperti apa yang dilakukan oleh Muawiyah. Dalammenganalisa perubahan sistem pemerintahan Mulafaurrasyidin menjadi sistern "raja yang keji" (malik 'adludl), al¬Aqqad memberikan kornentar bahwa bukanlah hal yangalami jika umat manusia lebih banyak bergantung padasunah kenabian dibanding dengan pada satu generasiyang mana berbagai tabiat telah membentukkefitrahannya.
Selanjutnya al Aqqad menjelaskan, bahwa manusia di tengah perjuangan dan semangat keagamaannya dilupakan oleh berbagai ambisi dan disibukkan oleh taktik, namun tidak lama kemudian akhirnya bersandarke burni di mana di dalairmya tidak ada tempat bersandardan kekuatan untuk bangkit. Al-Aqqad tidak memberikan analisa yang memuaskan. Mengapa umat manusia tidak bergantung lebih banyak pada sunah kenabian dibanding dengan pada satu generasi, lebih lebih bahwa pernyataan tersebut mendeskriditkan kenabian, karena kenabian tidak bisa mempengaruhi kecuali dalam satu generasi? Apakah itu berarti, bahwa kemanusiaan butuh pada sebuah kenabian yang selalu berdiri di samping mereka sehingga semangat keagamaan tetap berkeliaran di antara tulang tulangnya?
Sernua analisa tersebut merupakan "analisa vang bersifat moralistis". Anehnya, analisa itu muncul dari sosok seperti al Aqqad. Faktor faktor moralitas sebagaimana sudah maklum tidak dapat menggerakkan sejarah dan merubah sistem sistem pemerintahan, namun yang melakukan semua itu adalah kondisi materfil yang berkembang di tengah masyarakat. Itulah yang terjadi dalam masyarakat Islam, karena perubahan perubahan materfil yang masuk dan menyelinap di dalam struktur masyarakat Islam itulah yang telah menguraikan hubungan tribalistik yang menguasai masyarakat Islam, kemudian pemerintahan mulai berubah dari satu bentuk ke bentuk lain yang sesuai dengan kondisi yang baru. Demikianlah "pemerintahan kesukuan" (hukamah al¬qabilah) secara pasti berubah menjadi "pemerintahan centralistik" (al hukamah al markaziyah).
Perubahan yang terjadi, dari sistem kekhalifahan (khulafaur rasyidin) menjadi "raja yang keji" (al malik al¬'adludl) sebagaimana yang mereka nyatakan, tidak memiliki keterkaitan dengan watak, semangat keagamaan dan kebanggaan. Masalah masalah ini sangat lemah untuk dapat melakukan perubahan. Mestinya analisa. seperti itu yang bersifat "moralistis utopis" ini muncul dari salah seorang dai, bukan seorang pemikir yang rasionalis seperti Abbas Mahmud al Aqqad. Tetapi sebagaimana pepatah mengatakan "setiap orang yang alim (mengerti) bisa keliru dan setiap orang yang dermawan pasti tergelincir juga".
Oleh karena itu, tidak ada pertimbangan dalam benak Abu Bakar dan Umar untuk menggantikan kekhalifahan kepada salah seorang putranya, bukan karena ke waraan¬nya karena ke waraan kedua tokoh itu tidak patut menjadi objek perdebatan tetapi karena sistem tribalistik yang mengiringi sistem pemerintahan yang dilalui oleh keduanya, tidak memungkinkan mereka berdua untuk berbuat seperti itu (keluar dari tradisi). Umar al Faruq memang menyertakan putranya dalam musyawarah, namun tidak mengikutkan dalam masalah (pemilihan) ini, yakni ia tidak menjadi khalifah. Para dai mencermati fenomena tersebut dan mengatakan, bahwa semua itu karena keadilan Umar, dan masalah keadilan Umar ini tidak butuh analisa yang seperti ini. Tetapi semua itu kembali pada bahwa Umar tidak akan mampu, dalam bentuk apapun, untuk mengamanatkan kekhalifahan kepada putranya, Abdullah, karena "pemerintahan kesukuan" (hukumah a] qabilah) dengan berbagai tradisi warisan yang sudah mapan, yang pada saat itu menguasai, menolak untuk melakukan hal itu karena tradisi itulah yang menjadikannya (putra Umar) tidak bisa berbuat apa¬apa, bahkan tak sempat terbersit sedikitpun dalam benak putra Umar untuk berpikir (mendapatkan amanat kekhalifahan dari ayahnya).
Ketika ikatan sistem "pemerintahan kesukuan"(huka mah al qabilah) terlepas, setelah kekhalifahan khulafaurrasyidin, dan berubah menjadi "negara centralistik" (al¬hukfimah al markaziyah), maka dengan sendirinya Muawiyah berpikir untuk mewariskan kekuasaan kepada putranya sebagaimana yang terjadi dalam pemerintahan sentralistik dalam sepanjang sejarah dan jedah geografis, jika pemyataan ini benar. Ini pemah terjadi di Mesir Kuno,Persia, dan seterusnya. Ketika Muawiyah melakukanseperti itu, maka hal itu bukan karena jeleknya hati ataurusaknya tabiat dan atau karena niat jelek Muawiyahsebagaimana yang telah digambarkan oleh banyak orang.tetapi kondisilah yang mematangkan dan mendoronguntuk melakukan langkah seperti itu. Bahkan seandainyaada orang yang menggantikan kedudukannya(Muawiyah), baik sahabat maupun tidak, dijanjikan surgaatau diancam dengan neraka, pasti ia akan mengikutilangkah ini seperti yang dilakukan oleh Muawiyah. Saya tidak memberikan bukti atas pendapat yang sayanyatakan, bahwa sistem kerajaan atau kekhalifahan yangdimulai oleh Muawiyah sebagai respon atas kondisi yang melingkupinya terus berlanjut dalam negara¬negara Islam, baik yang bermadzhab Sunni maupun Syi'i, di Timur maupun Barat, hingga akhir kekhalifahan Usmani. Bahkan ia terus berjalan sampai sekarang. Apakah para khalifah, raja dan penguasa, semuanya jelek? Tetapi langkah yang diambil oleh Muawiyah merupakan langkah yang paling buruk, dengan menggantikan kursi singgasana kepada putranya, Yazid. Di sinilah saya akan membedakan dua hal:
Pertama, bahwa prinsip pewarisan raja atau kekhalifahan yang dikehendaki oleh Muawiyah, orang pertarna yang memulai langkah itu, merupakan hal yang wajar, bahkan merupakan suatu keharusan karena perubahan sistem pemerintahan dari "pemerintahan kesukuan" (hukfimah al qabilah) menjadi "pemerintahan centralistik" (al hukfimah al markaziyah). Orang lain pun akan melakukan apa yang telah dilakukan Muawiyah, tidak ada ketercelaart baginya, karena sistem kekhalifahan (khulafaur rasyidin) berubah menjadi sistem "raja yang keji" (malik'adludl), bahkan "raja yang keji" ini kembali ke Islam dengan membawa kebaikan yang melimpah. Ia adalah dasar bagi peradaban yang cemerlang, yang dengannya umat Islam mencapai kejayaan dalam. rentang sejarah. Dan bahwa Islam belum pernah menyaksikan ketinggihan dan kemajuan sebagaimana yang disaksikan di masa pemerintahan Umaiyah, baik yang dari keluarga Sufyan maupun Marwan.
Kedua, bahwa Muawiyah telah melakukan langkah yang buruk dalam memilih putranya, Yazid, sebagai khalifah pengganti dirinya.
Ringkasnya, bahwa Muawiyah telah melakukanlangkah yang benar dalam hal prinsip pewarisan (tradisi sistem pemerintahan) karena ia telah meniti jalan sesuaidengan keharusan (determinan) yang lebih kuat dan angkuh, yaitu perkembangan sistem pemerintahan karena beberapa sebab sebagaimana yang telah saya jelaskan. Tetapi kebenarannya terletak pada sisi pilihan pewarisan tersebut. Sebagai akhir dari bagian ini, saya menyatakan bahwa barangkah saya telah memberikan alasan yang sahih di mata para pembaca tentang sikap diam Rasulullah Saw. dalam menentukan (mengangkat) seorang khalifah sesudahnya, dan demikian pula tentang sikap diamnya "teks teks suci" (al nushCish al muqaddasam) dalam. masalah ini secara umum; bahwa pengangkatan empat Mulafaur rasyidin mengikuti tradisi masyarakat Arab masa sebelum diutusnya nabi Muhammad Saw, yaitu bahwa peni ilihan seorang pimpinan atau kepala berlangsung melalui "majhs permusyawaratan" (maflis al syura). Mula mula "majlis permusyawaratan suku" (maffis syura al qabilah) kemudian menjadi "majlis permusyawaratan umat Islam" (maflis syura al muslimin) yang mengurusi pemilihan empat khulafaur rasyidin. Dan bahwa perubahan pemerintahan dari "kekhalifahan" (al khilafah al rasyidah) menjadi "raja yang keji" (malik 'adludl) berlangsung di bawah pengaruh kondisi materfil yang melingkupinya, dan itu merupakan suatu keharusan (determinan) yang akan dilakukan oleh siapapun orangnya meskipun ia berada di lingkungan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar