Jumat, 21 Mei 2010

Mata Kuliyah : Filsafat Hukum Islam

“Filsafat Jinayah”


Dosen Pengampu : Dr. Syahrul Anwar, M. Ag

Oleh :
Abdul Muher
220940001




PROGRAM PASCA SARJANA
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
KONSENTRASI HUKUM ISLAM
2010



Tujuan Hukum Pidana Islam
Diciptakannya hukum Islam mempunyai tujuan yaitu:
a. Penciptaan hukum Islam itu sendiri yang menjadi tolak ukur manusia dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup.
b. Pembuat hukum yang sesungguhnya hanyalah Allah, Dia tidak berbuat sesuatu yang sia-sia, setiap apa yang Dia lakukan ada tujuannya yakni untuk kemaslahatan manusia.
Tujuan hukum Allah itu dapat dilihat dari dua sisi
Pertama dilihat dari segi manusiawi, yakni tujuan-tujuan dari segi kepentingan manusia atau mukallaf. Kedua dilihat dari sisi Allah sebagai pembuat hukum yaitu apa tujuan Allah membuat Hukum.
Tujuan hukum Islam sesuai dengan fitrah manusia dan fungsi daya fitrah manusia dari semua daya fitrahnya. Secara singkat fungsi-fungsi untuk mencapai kebahagiaan hidup. Disebut para fakar filsafat hukum Islam dengan istilah al-tahsil wa al-ibqa atau mengambil maslahat serta sekaligus mencegah kerusakan "jalb al-mashlaih wa daf' al-mafa'sid". Apabila tujuan hukum ditinjau dari segi fitrah dan daya yang dimiliki manusia itu maka dapat digambarkan sebagai berikut: metodelogi Maqhasid al-Syariah berasumsi bahwa dalam setiap wacana yang berkembang umat Islam masih kurang memperhatikan pijakan-pijakan dasar dari setiap metodologi. Apa yang diperbincangkan dalam setiap pembicaraan mengenai politik Islam selama ini terkesan lebih didominasi tiga aspek yaitu dzaruruyat (primer) hajiyyat (sekunder) dan tahsiniyat (Pelengkap) Aspek dzaruriyat adalah aspek yang paling asasi dalam kehidupan manusia. Hukum Islam disyariatkan Allah dengan tujuan utama untuk merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia baik kemaslahatan individu masyarakat atau keduanya. Kemaslahatan yang ingin diwujudkan, hukum Islam ini menyangkut seluruh aspek kepentingan. unsur unsur penting dalam hukum pidana Islam yang perlu dijelaskan disini adalah Perbuatan melanggar aturan (hukum) yang lazim disebut jarimah atau jinayah dan ancam hukuman yang lazim disebut Uqubah dalam hukum pidana positif lazim disebut delik atau tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar