Meninta perlindungan (al-istijarah) dan perlindungan (al-jiwar)
Oleh : A. Muher
Masyarakat Arab dahulu men dnta perlindungan dan melindungi. Meminta perlindungan jika ia seorang yang lemah dan tidak memiliki penolong, dan melindungi jika ia kuat dan memiliki kekuatan. Apabila dikatakan: fulan dakhala fl jiwdri atau fulan istajara bi, berarti ia telah memberikan perlindungan dan kekuatan yang dapat mengayomi keluarga dan anak~istrinya. Apabila ada seseorang menghujat (memusuhi) orang yang meminta perlindungan (al mustajir), maka berarti orang itu telah merusak perlindungan yang diberikan oleh orang yang melindungi (al mujir) dan memusuhi tetangganya. Dan tidak ada balasan yang pantas kecuali dengan membunuh orang yang memusuhi itu dan menyatakan perang dengan kerabat dekatnya manakala jalan buntu menganga di antara dirinya dengan orang yang mengganggu tetangganya. Contoh seperti itu banyak ditemukan, misaInya:
(A) Nu’man pergi secara sembunyi sembunyi hingga sampai pada sebuah tempat dzi qar di Bani Syaiban. Ia bertemu dengan Hard'bin Mas'ud al Syaibani yang konon dikenal dengan sebagai seorang tuan (sayid) yang suka menolong. Nu'man pun meminta perlindungan kepadanya, dan Hani' mengiyakan. Hani' berkata kepadanya: "Keselamatanmu ada padaku. Aku adalah penolongmu sebagaimana aku melindungi diriku, keluargaku, dan anak~anakku, hingga tak tersisa seorangpun dari kerabatku"
(B) Ketika Kulaib bin Rabi'ah 440/494 M membubarkan dan mengobrak abrik sekelompok orang Yaman di Khuwzi, Bani MTad berkumpul dan menyatakan sumpah setia kepadanya atas mahkota dan kemulyaannya. Tak satu pun penduduk Bani Bakar dan Thaghlab berani memberikan perlindungan kepada seorang atau bahkan seekor unta kecuah atas perintahnya (raja Kulaib). Kulaib adalah orang yang selalu memberi perlindungan sepanjang hayat sampai sampai jaminan perlindungan itu. tidak akan pernah berhenti (batal). Dia mengatakan: "Binatane, liar bumi itu berada dalam lindunganku, jangan diusik! " Sekawanan unta jassas melewa ti bumi itu. Dalam sekawanan, ada unta betina milik al Basus, bibi fassas. Kemudian Kulaib mencela unta betina tersebut seraya bertanya: "Milik siapa unta. betina ini?" tanya Kulaib. Mereka menjawab: "milik al Basus, bibinya Jassas". Kulaib berkata: "apakah putra Bani Sadiyah itu (yang dimaksud adalah jassas) hendak meminta perlindungan [atas unta itu] tanpa seizinku? Hai si ghulam, buang kantong susunya." Ghulam itu. lalu mengambil busur kemudian inemanah kantong susu unta. betina tersebut hingga air susu dan darahnya campur menjadi satu. Lalu al Basus si pemilik unta betina yang dibunuh melantunkan beberapa bait puisi, ditujukan kepada putra Bani Sadiyah, al Basus (si saudara jassas) dengan suara keras supaya jassas mendengarnya: Hai Bani Sadiyah, jangan menipu dirimu sendiri. Pergilah, sungguh aku berada dalam sebuah kaum yang tak memiliki pelindung. Kulaib seolah olah menyangkal (menampar) Jassas, dan seolah olah ia (jassas) tidak melindungi tetangganya. Ketika jassas mendengar bait itu, ia berkata kepadanya: "diam dan jangan khawatir! Aku akan membunuh unta ~amal) yang lebih besar daripada unta betina. (al naqah) ini. Aku akan memberantas kedengkian." jassas juga hendak membunuh Kulaib itu sendiri.
Dalam contoh pertama, kita melihat bahwa Hani'bin Mas'ud as Syaibani ketika meminta perlindungan pada Nu'man, dan Wman pun memberikan perlindungan kepadanya sambil mengutarakin beberapa kalimat yang merupakan perkenalan untuk perlindungan itu sendiri. Adapun contoh kedua tercermin dari kesombongan raja Kulaib. Ia melindungi binatang liar di tengah padang sahara dan jangan sampai ada orang yang mengganggu dan melukainya. Tetapi ia harus membayar hidupnya dengan harga mahal atas kesombongan dan keangkuhannya ketika membunuh unta betina milik al-Basus, bibi jassas. AI Basus sendiri berada dalam perlindungannya Gassas). Ketika al Basus melihat untanya terlempar mati, Kulaib menggugat Jassas dengan melantunkan beberapa bait puisi, bahwa jassas tidak sanggup melindungi orang yang meminta. perlindungan kepadanya. Dengan bait itu, semangat Jassas pun terbakar hingga ia membunuh Kulaib. Peristiwa ini menjadi sebab terjadinya perang yang terkenal, yaitu "perang al Basus" (harb al Basus) yang terjadi selarna empat puluh tahun, antara Bani Bakar dengan Thaghlab.
Jadi, memberi dan meminta perlindungan (al jiwdr atau al ijdrah) merupakan tradisi suku (tribal) masa Ialu yang sudah mengakar di dalam suku suku Arab sebelum turunnya wahyu kepada nabi Muhammad Saw. Ketika datang, Islam meminjam tradisi tradisi tersebut. Atau dengan kata lain, Islam sepakat dengan suku suku Arab se elumnya. Tradisi tersebut tertuang dalam teks teks suci, al~Qur'an dan hadis nabi. Ummu Hani' binti Abi Thalib saat berada di sisi Hubairoh bin Abi Wahab al Makhzumi mengatakan: ketika Rasulullah Saw turun (muncul) dalam Fathu Makkah dua orang laki laki dari keluarga iparku dari Bani Makhzum lari (menghadap) kepadaku, Ialu saudaraku Ali bin Abi Thalib menemuiku dan berkata: demi Tuhan, aku akan membunuh kedua laki laki itu dan pintu rumahku tertutup bagi keduanya. Kemudian aku mendatangi Rasulullah Saw., sernentara beliau sedang berada pada sebuah tempat tinggi di Makkah sedang membersihkan diri (mencuci) dari bekas adonan roti dan putrinya Fatimah menutupi beliau dengan bajunya (nabi). Setelah rampung mandi, beliau memakai bajunya dan kemudian shalat Dluha sebanyak delapan rakaat, Ialu beliau menghampiri kami dan berkata: selamat datang Ummu Hani, ada apa? Lalu aku (Ummu Hani') menceritakan tentang kedua lelaki tersebut dan Ali bin Abi Thalib, beliapun Ialu berkata: hai Ummu Hani, aku telah memberi perlindungan kepada orang yang meminta hndungan padaku, dan memberi keamanan kepada orang yang meminta keamanan dariku, maka keduanya jangan dibunuh. Ibnu Hisyam berkata: ke dua laki laki itu adalah al Harits bin Hisyam dan Zuhair bin Umaiyah bin al Mughiroh.
Hadis tersebut jelas menunjukkan, bahwa Islam telah inenetapkan perlindungan (al ijdrah atau al jiwdr) meskipun orang yang men tinta perlindungan itu seorang perempuan atau seorang kafir yang tidak memeluk agama Islam.
Dalam al Qur'an disebutkan, "'lika seseorang dari kaum musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia hingga ia dapat mendengarfirman Allah. Kemudian antarlah ia ke tempat yang aman. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengerti Imam. al Qurthubi menafsirkan ayat ini sebagai berikut:
"Jika seseorang dari kaum musyrik, yakni di antara orang orang yang Aku (Tuhan) telah memerintah kamu untuk membunuhnya. Meminta perlindungan kepadamu, yakni meminta perlindungan, keamanan, dan jaminan kepadamu, maka berilah perlindungan supaya ia mendengar al Qur'an atau memahami hukum hukum, perintah perintah, dan larangan larangannya. Jika menerima, maka berbuat baiklah kepadanya, tetapi jika menolak, maka kembalikan pada tempatnya yang aman. Ini tidak ada pertentangan. Dan Tuhan Dzat yang Maha Mengetahui.
Maka hal yang berkaitan dengan tradisi perlindungan (al ijdrah atau al jiwdr) yang berpindah ke dalam Islam atau disepakati oleh Islam dari tradisi suku suku di jazirah Arab adalah bahwa orang yang meminta perlindungan meskipun ia seorang musyrik hendaknya diantarkan sampai tempatnya yang aman supaya ia mendengarkan ayat ayat suci al Qur'an yang agung. Atau dapat dijelaskan dengan lebih baik, bahwa Islam menjelaskan hal. itu (si musyrik yang meminta perlindungan). Jika ia menerima Islam, maka ia mendapatkan perlindungan. Tetapi jika tidak mau menerima Islam, maka tidak ada alasan atas kemusyrikannya untuk bersikeras memutus haknya dalam mengantarkannya ke tempat yang aman, yakni mengantarkannya sampai ke tempat tinggalnya yang di dalamnya ia mendapatkan keamanan. jadi, tradisi tribalistik ini dipakai oleh Islam dengan sedikit pengurangan, meskipun secara nyata tidak berubah sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar