Jumat, 21 Mei 2010

sejarah hukum islam

AL~QASAMAH
Oleh: A. Muher

Syeikh Muhammad Ahmad Thonthowi mengatakan,bahwa masyarakat Arab sebelum Islam "telah mengenal aturan al qasamah dan mempraktekkannya di antara sesama mereka". ' Al Qasamah adalah "sumpah yang dilakukan oleh lima puluh orang dari penduduk setempat yang di dalamnya diternukan korban pernbunuhan yang tidak diketahui jelas siapa pembunuhnya, sementara wali dari korban pembunuhan menuntut kepada penduduk. Para penduduk pun bersumpah bahwa mereka sernua tidak membunuhnya dan tidak mengetahui siapa pembunuhnya, Ialu semua penduduk tersebut dikenakan hukuman membayar diyat (denda). Imam Bukhari dalam, kitab Sahihnya pada bab al qasamah meriwayatkan sebuah peristiwa yang menjelaskan, bahwa al qasamah telah dikenal oleh masyarakat Arab sebelum nabi Saw. diutus. Riwayat tersebut adalah: Bahwa seorang laki laki dari Bani Hasyim dipekerjakan oleh seorang laki laki dari suku Quraisy yang berasal dari keturunan lain. Laki laki dari suku Quraisy itu pergi dengan untanya. Lalu seorang laki laki dari Bani Hasyim itu melewatinya sementara tah kendali unta yang dibawanya itu putus dan laki laki itu berkata: "tolong berilah saya besi (igal) yang bisa menguatkan kendah unta ini supaya ia tidak lari". Laki laki dari suku Quraisy itu memberi besi (igal) pengikat kepadanya. Ketika mereka turun, unta unta tersebut diikat dengan igal besi kecuali satu ekor unta saja. Laki laki yang memperkerjakan keturunan Bani Hasyim bertanya: "apa gerangan dengan unta yang satu ini hingga tidak diikat sendiri?" Laki laki dari Bani Hasyim menjawab: "ia tidak memiliki igal besi pengikatnya". "Di mana igal besi pengikatnya?", tanya si ma)lkan Bani Hasyim. Lalu sang majikan (laki laki dari suku Quraisy) memukul laki laki dari Bani Hasyim dengan tongkat hingga ajal menjemputnya. Seorang laki laki berasal dari penduduk Yaman lewat di sebelah korban (laki laki Bani Hasyim yang terbunuh) dan berkata: "apakah saya harus, mengkhabarkan berita terjadinya peristiwa lru. . Iya", sahut laki laki dari Bani Hasyim. Laki laki Bani Hasyim ini melanjutkan perkataanya: "jika engkau. melihat musim, maka panggillah "hai orang orang Quraisy". Jika mereka menjawabmu, maka panggillah *"hai orang orang Bani Hasyim". Jika mereka menjawabmu, maka tanyakan Abu Thalib dan khabarkan kepadanya bahwa seseorang telah membunuhku karena igal pengikat Unta". Si pekerja (laki laki Bani Hasyim) ini pun meninggal dunia. Ketika orang yang mernperkerjakan laki¬laki Bani Hasyim itu pergi, Abu Thalib mendatang laki¬laki dari Yaman dan bertanya kepadanya: "apa yang telah dilakukan oleh saudara kita?" Ia menjawab: "ia sakit Ialu aku merawatnya dengan baik, kemudian aku119 mengubumya". Abu Thalib berkata: "pelaku pembunuhan ini berasal dari (penduduk) kamu?". Orang yang diberi wasiat itu pun diarn sejenak, kemudian ia mendatangi Abu Thalib dan berkata: "aku disuruh oleh seseorang untuk menyampaikan wasiat (khabar berita) kepadamu, bahwa si fulan telah membunuhnya karena igal pengikat Unta". Kemudian Abu Thalib mendatangi si majikan (laki laki dari suku Quraisy) itu dan berkata: "'pilih salah satu diantara tiga! jika mau, bayar seratus ekor unta, karena kamu telah membunuh saudara kami. Jika mau, suruh lima puluh orang dari kaummu bersumpah bahwa kamu tidak membunuhnya. Jika kamu menolak, aku akan membunuhmu".
Ketika Islam datang, ia menetapkan hukuman al¬ qasamah. Dalam hal ini Ahmad Amin mengatakan, "Islam telah terbuka atas aturan (hukum hukum) Jahiliyah, dan dengan ungkapan lain terbuka atas tradisi tradisi dan kebiasaan masyarakat Arab di masa fahiliyah. Kemudian Islam menetapkan sebagian dan menjauhi sebagian. Contoh dari tradisi yang ditetapkannya adalah al-qasamah" "Diriwayatkan dari Ziyad bin Abi Maryam, ia berkata: telah datang seorang laki laki kepada nabi Saw., Ialu berkata: hai Rasulullah, aku telah menemukan saudaraku terbunuh di (wilayah) Bani si fulan. Kemudian nabi Saw. berkata: kumpulkan mereka sebanyak lima puluh orang, Ialu sumpahlah atas nama Allah bahwa mereka sernua tidak membunuhnya dan tidak mengetahui siapa pembunuhnya. Orang itu berkata: wahai Rasulullah, saya tidak mempunyai saudara kecuali satu ini. Beliau menjawab: tetapi bagi kamu seratus ekor unta" Hadits tersebut menunjukkan kewajiban al qasamah bagi orang orang yang tertuduh (membunuh). Mereka adalah penduduk setempat. Si penuntut tidak diwajibkan atas al¬qasamah, bahkan tidak wajib pula membayar diyat (denda) kepada mereka yang tertuduh.' Imam Muslim dan al¬Nasa'i meriwayatkan dari seorang laki laki dari kalangan sahabat Rasulullah Saw, bahwa Rasulullah Saw. telah menetapkan al qasamah seperti apa adanya ketika pada masa Jahiliyah, dan behau memutuskan (mempraktekkan) hukuman itu kepada umat manusia dari sahabat Ansar dalarn kasus terbunuhnya seseorang yang melibatkan seseorang Yahudi Khaffiar sebagai tertuduh. Dari sini, jelaslah bahwa al qasamah adalah sejenis pertanggung¬jawaban tindak pidana, baik itu berupa tradisi maupun hukum, yang sudah mapan sebelum munculnya Islam di kalangan masyarakat Arab jazirah, Ialu Islam mengambil dan menetapkannya secara keseluruhan.
Mereka juga menetapkan, tidak kurang dan tidak tambah, ukuran diyat (denda) yaitu seratus ekor unta. Sebagaimana yang telah saya jelaskan di muka, bahwa Abdul Muthalib adalah orang pertama yang memberlakukan diyat (denda) pembunuhan sebanyak seratus ekor unta. Kemudian setelah itu tradisi ini menjadi mapan di tengah masyarakat Arab, dan menjadi seperti agama yang dianut. Lalu Islam mengambilnya sebagaimana telah saya katakan sebelumnya bahwa binatang unta menggantikan kedudukan mata uang, karena orang Arab sebelum Islam sangat sedikit yang menggunakan mata uang kecuali para saudagar Makkah. Sebagai.mana telah saya sebutkan, bahwa Dr. Ahmad Fathi al Bahansi., seorang pernikir modem dan spesialis hukum¬hukum pidana Islam, telah memastikan keharusan membayar diyat (denda) dengan binatang unta (secara kontan), dan bahwa barang apapun selain unta seperti uang atau yang lain tidak bisa menggantikannya karena hadits telah menggariskan binatang unta. Di sini, tidak ada ijtihad, bahkan seandainya seorang hakim memutuskan dengan selain binatang unta maka putusannya menjadi batal dan tertolak.
Demikianlah pengaruh cukup kuat yang telah ditinggralkan. oleh tradisi tradisi masyarakat Arab sebelum Islam, atau sebagaimana dipaparkan oleh Imam al jauzi bahwa Islam telah menyepakati tradisi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar