Jumat, 17 Desember 2010

pranata hukum islam

Kasus Muslim Membunuh non Muslim.
Pada dasarnya, berlakunya hukum pidana itu berkaitan erat dengan kondisi suatu masyarakat yang mengenal struktur kekuasaan. Dalam pelaksanaannya, sesungguhnya pemberi¬an hukuman kepada setiap pelaku kejahatan yang bersifat publik terdapat dalam setiap masyarakat. Karena itu, sebelum Islam datang, bentuk bentuk pidana yang diguna¬kan dan diterapkan oleh berbagai penguasa Arab untuk menindak pelaku kejahatan, juga sudah ada sejak lama. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kenyataan bahwa di mana ada masyarakat, di sana tentu ada aturan atau. hukum yang dipegangi bersama.
Pada umumnya, praktik hukum sebelum Islam datang berorientasi dan mencerminkan kepentingan elite dari komunitas masyarakat. Ketimpangan semacam itu sejalan dengan kenyataan bahwa struktur masyarakat Arab pra Islam itu, sebenarnya, sangat didominasi oleh kaum aristokrat dan borjouis. Dalam struktur masyarakat pra Islam seperti itulah bentuk bentuk pidana yang diterapkan cenderung berfungsi sebagai alat bagi setiap para penguasa, untuk menjamin status quo dan menindas setiap tindakan menyimpang yang normanya disesuaikan dengan kepen¬ tingan mereka. Hal ini terlihat jelas dalam penerapan qisas diyat antara seorang hamba sahaya dengan seorang tuan. Penerapan dan pelaksanaannya lebih memberatkan kepada kaum lemah seperti para hamba sahaya, kaum papa, dan juga bersifat diskriminasi. Sampai kernudian Islam dating dan menekankan nilai keadilan. Al Qur'an surat al Mai'dah (5) ayat: 8:


(Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat dengan taqwa). Kemudian al Qur'an menandaskan lagi

(Dan apabila karnu berkata, maka hendaklah karnu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu).
Berpijak atas rasa keadilan dan persamaan hak di muka hukum, Syaltut berpendapat bahwa seorang muslim yang melakukan pernbunuhan terhadap seorang non muslim dengan sengaja harus dikenakan hukuman qisas, bila keluarga terbunuh tidak memaafkan. Pendapatnya itu berbeda dengan pendapat yang berkernbang di kalangan jumhur ulama yang menyatakan bahwa orang muslim yang membunuh orang non muslim hanya dikenakan hukuman ta’zir, yaitu suatu hukuman yang kualitas dan kuantitasnya relatif lebih ringan dibanding dengan hukuman qisas. Perbedaan pendapat antara jurnhur dengan Syaltut dalam kasus diatas, karena adanya perbedaan dalam melakukan ijtihad. Dikalangan jumhur berpegangan dengan hadis Nabi sebagai berikut:

Tidak dibunuh/diqisas orang muslim yang membunuh orang non muslim.


Jumhur juga memperkuat pendapatnya, bahwa asas perlindungan adalah keislaman, kecuali mereka
yang melakukan perjanjian. Sedangkan yang terlindung darahnya yang paling tinggi tingkatannya adalah muslim. itu sendiri. Dengan demikian dapat dimaklumi, jika orang muslim membunuh non muslim itu hanya dikenakan hukuman ta’zir, tidak sampai dikenakan hukuman qisas. Ada dua kriteria perlindungan yang berlaku dikalangan pendapat jumhur ulama yaitu; pertama, perlindungan atas dasar agama (Islam) dan kedua, perlin¬dungan atas dasar domisili. Perlindungan atas nama agama melekat untuk selamanya, selama seseorang masih memeluk agama Islam, sedangkan perlindungan atas dasar domisili bersifat temporer, berlaku berdasarkan atas perjanjian seperti yang didapatkan oleh orang orang jimmi dan musta'min.
Dalam pada itu Syaltut mengemukakan pendapat¬nya sebagai berikut: Adapun firman Allah SWT: memberikan pemahaman adanya yaitu persamaan dalam melakukan pembalasan. Lebih lanjut ia memperkuat argumentasinya sebagai berikut: “

Perintah kepada mereka (kaum mukmin) untuk menjalan¬kan qisas dalam pembunuhan, tidak ada kaitannya dengan imannya seseorang yang terbunuh atau kekafirannya.

Sementara itu Syaltut juga menandaskan, bahwa arti persaudaraan yang terkandung dalam al Qur'an surat al¬-Baqarah (2) ayat: 178:

Maka barang siapa yang mendapatkan suatu pemaafan dan saudaranya hendaklah (yang memaafkan) mengikuti de¬ngan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang member maaf dengan cara yang baik (pula).

Bahwa dalam ayat tersebut, arti persaudaraan di sini tidak harus berarti saudara dalam satu agama (keimanan) saja, tetapi boleh dengan pengertian yang luas, yaitu saudara sesama manusia, bukanlah manusia ini seluruhnya dari Adam.
Dalam iklim sosial dan politik dewasa ini dimana banyak orang muslim hidup dalam berbagai negara dan bangsa yang semua warganya secara teoritis sama dan sederajat, maka pemikiran Syaltut itu memberikan kontri-busi yang sangat signifikan dalam membentuk sebuah
komunitas bangsa. Di sini terlihat jelas, bahwa Syaltut meletakkan nilai kemanusiaan sebagai prinsip kehidupan yang harus dihargai, dan pandangannya itu selaras dengan prinsip al masalih al khamsah yang salah satunya ialah hifd al nafs. Dilain pihak sesungguhnya hakekat dasar kema¬nusiaan ialah termasuk didalamnya menegakkan keadilan tanpa memandang status sosialnya dan atribut atribut lain. Karena keadilan ditegaskan dalam al Qur'an harus dijalan¬kan dengan teguh sekalipun mengenai kerabat sendiri, dan janganlah sampai kebencian kepada suatu golongan itu membuat orang tidak mampu menegakkan keadilan. Keadilan juga disebutkan sebagai perbuatan yang paling mendekati taqwa kepada Allah. Oleh karenanya masya¬rakat yang tidak menjalankan keadilan, dan sebaliknya membiarkan kezaliman, akan berlawanan dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian pemikiran Syaltut yang meletak¬kan nilai kemanusiaan dan keadilan adalah merupakan prinsip yang universal.
Adapun metode istinbat hukum yang digunakan Syaltut dalam ijtihadnya, sehingga ia mempunyai pendapat seperti yang diungkapkan di atas adalah, ia langsung me¬nafsirkan al Qur'an surat Al Baqarah (2) ayat 178 dengan pemahaman sebagai berikut: Pertama, bahwa redaksi dalam ayat adalah mengandung pengertian persamaan dalam melakukan pembalasan Kedua, ia memahami redaksi ayat bahwa kata “akhihi” dalam ayat itu tidak harus difahami dengan saudara seagama, tapi bisa difahami dengan pengertian lain, yaitu saudara dalam komunitas kemanusiaan. Ketiga, ia dapat dipastikan lebih berpegang dengan ayat ayat yang menyuruh berbuat adil seperti surat al Ma'idah (5) ayat 8: keadilan disini menurut Syaltut bersifat universal tidak dibatasi oleh sekat¬-sekat sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan, atau atribut atribut sosial lainnya. Dengan demikian, menurut Syaltut menegakkan keadilan mempunyai demensi universal.
Prinsip Syaltut menegakkan keadilan dalam masa¬lah masalah pidana mengantarkan ia berkesimpulan bahwa seorang ayah yang membunuh anaknya tetap dikenakan hukuman qisas secara mutlak. Pendapatnya ini berbeda dengan pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama yang menyatakan bahwa ayah yang membunuh anaknya tidak dikenakan hukuman qisas, tapi cukup dengan hukuman ta’zir. Pendapat jumhur ulama ini, kalau ditelusuri bersumber dari dua hadis Nabi sebagai berikut, pertama hadis:


”Tidak di qisas orang tua yang membunuh anaknya”.
Kedua, adalah hadis:

“Engkau dan hartamu itu adalah milik bapakmu.

Dengan dalil kedua haadis tersebut jumhur berpendapat bahwa, hukuman qisas. tidak dikenakan terhadap seorang bapak karena membunuh anaknya karena mengandung unsur syubhat (tidak ada sandaran hukum yang jelas) didalamnya, karenanya harus dihindari. Sedangkan menurut Syaltut, orang tua yang membunuh anaknya tetap dikenakan hukuman qisas, berdasarkan dalil mengenai keumuman ayat qisas. Lebih tegas lagi ia mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:

Dan aliran yang kami pilih adalah yang mengenakan qisas secara mutlak (bagi orang yang membunuh anaknya).
Adapun istinbat hukum yang digunakan Syaltut dalam masalah tersebut ialah, ia menggunakan keumuman ayat dalam surat al Baqarah (2) ayat 178: dan pelaksanaan dari ayat tersebut sesuai pula dengan ayat ayat yang memerintahkan berbuat adil. Pendapat Syaltut tersebut, juga selaras dengan ayat ayat al¬Qur'an yang melarang melakukan pembunuhan.
Dengan dilakukannya qisas terhadap seorang ayah yang membunuh anaknya akan memberikan rasa keadilan dan sesuai pula dengan tujuan hukuman itu sendiri ialah; pertama, menjaga keutamaan dan melindungi masyarakat dari kehinaan. Kedua, untuk mencapai kemaslahatan secara umum. Disamping itu mempunyai nilai preventif dan edukatif bagi komunitas masyarakat. Pendapat yang dikemukakan Syaltut tersebut menunjukkan konsistensi pe¬mikirannya, mengenai persamaan hak seseorang dihadapan hukum berdasarkan nilai keadilan. Dalam salah satu statemennya secara tegas ia menyatakan: "Bahwa orang tua tidak di qisas karena membunuh anaknya, seorang tuan (sayyid) tidak di qisas karena membunuh hamba sahayanya. orang merdeka tidak diqisas karena membunuh budaknya dan orang Islam tidak diqisas karena membunuh orang non Islam, sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip prinsip umum yang ada dalam Islam. Maka berdasarkan materi hukum dan semangat perundang undangan qisas harus berlaku terhadap semua orang tanpa diskriminasi.


Diyat Wanita Dan Diyat Laki laki Seimbang.
Diyat adalah kompensasi /ganti rugi yang diberikan oleh seorang pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya karena suatu tindak pernbunuhan atau kejahatan terhadap anggota badan seseorang. Diyat merupakan hu¬kuman pokok dalam pembunuhan semi sengaja dan pem¬bunuhan karena keliru (tidak sengaja). Diyat juga merupa¬kan hukuman pengganti qisas dalam tindak pidana pem¬bunuhan atau pelukaan yang dilakukan dengan sengaja, apabila qisas digugurkan atau tidak dapat dilaksanakan.
Dalam konstelasi hukum pidana Islam, hukuman itu dapat diklasifikasi menjadi empat macam yaitu:
a). Hukuman Primer yaitu hukuman yang telah ditentukan secara definitif dan merupakan hukuman pokok. Contohnya antara lain seperti keten¬tuan qisas bagi pembunuhan atau potong tangan bagi tindak pidana pencurian yang telah mencapai satu nisab atau lebih.
b). Hukuman pengganti yaitu apabila hukuman primer itu tidak dapat diterapkan karena alasan hukum yang sah. Contohnya antara lain ialah hukuman diyat sebagai pengganti hukuman qisas, bila korban tindak pidana memaafkan pelakunya, atau hukuman ta'zir bisa mengganti hukuman had, bila. syaratnya belum mencukupi.
c) Hukuman tambahan yang otomatis ada yaitu hukuman yang otomatis mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri, seperti hilangnya hak mewarisi bagi pembunuh yang mem¬bunuh orang yang dapat memberikan warisan, atau hilang hak menjadi saksi bagi orang yang pernah melakukan jarimah qadaf (menuduh zina).
d). Hukuman penyempurna yaitu hu kuman tambahan bagi hukuman pokok, dengan kepu-tusan hakim tersendiri. Contohnya ialah menambahkan hukuman kurungan bagi pelaku pencurian, atau me-lipatkan diyat sebagai tambahan diyat yang telah ditetapkan.
Diberlakukannya diyat berdasarkan firman Allah Swt:


Dan barang siapa membunuh mukmin karena tidak sengaja, ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar denda yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).

Sekalipun ayat ini membicarakan tentang pembunuhan tidak sengaja, para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa ketika qisas digugurkan atau tidak bisa dilaksanakan, diyat diwajibkan sebagai hukuman pengganti dalam tindak pidana pembunuhan sengaja. Menurut para ulama, diyat yang dikenakan kepada pelaku kejahatan itu bisa berupa diyat berat dan bisa berupa diyat ringan ( ).
Dalam masalah diyat ini, Syaltut berpendapat bahwa diyat (denda) bagi seorang wanita sama/seimbang dengan diyat seorang laki laki. Pendapatnya ini berbeda dengan pendapat yang berkembang dikalangan jumhur ulama yang menyatakan bahwa diyat seorang wanita itu setengah dari diyat seorang laki laki. Pendapat jumhur ulama itu di¬dasarkan dari praktek para sahabat seperti Umar ibn Khat¬tab, Ali ibn Abi Talib, dan ibn Mas'ud yang melaksanakan diyat bagi seorang wanita setengah dari diyat seorang laki¬-laki. Alasannya karena wanita itu menerima harta pusaka setengah dari penerimaan laki laki. Oleh karena itu yang berkaitan dengan diyatpun seorang wanita disamakan dengan kadar penerimaan warisan laki laki, yaitu wanita menerima setengahnya.
Argumen tersebut dibantah oleh Syaltut dengan pernyataannya sebagai berikut: "Selagi kemanusiaan wanita itu sama dengan kemanusiaan laki laki, dan darah wanita itu sejenis darah laki laki, tentulah qisas dan diyat menjadi hukum yang sama antara keduanya. Dengan demikian tidak dibedakan mengenai diyat untuk keduanya. Lebih lanjut ia menegaskan sebagai berikut: “





Dan hal itu jelas, bahwa sesungguhnya tidak ada perbedaan mengenai kewajiban memberikan diyat harena pembunuh¬an keliru (tidak sengaja), antara laki lak dan wanita. Maka oleh karena itu, ketentuan hukum untuk keduanya adalah sama.

Sekali lagi disini dapat dikemukakan, bahwa Syaltut tetap menunjukkan konsistensi pemikirannya mengenai persamaan hak seseorang dimuka hukum berdasarkan prinsip keadilan, dan nilai kemanusiaan luhur dalam ke-hidupan manusia. Secara rasional, pembunuhan itu kejam dan tidak manusiawi, maka hukuman qisah yang setimpal sebagai balasannya. Lagi pula hukuman qisas dapat meredam kemarahan, kebencian, kesedian dan penderitan keluarga korban. Hukuman qisas juga mempunyai nilai preventif, maka benarlah apa yang dikemukakan al Qur'an sebagai berikut:

Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang orang yang berakal.

Rasyid Rida dalam Tafsir al Manar menginterpretasi¬kan ayat tersebut sebagai berikut: "Ayat yang bersifat yuridis itu menegaskan, bahwa hidup itulah yang dituntut, dan pembalasan (qisas) itu merupakan salah satu dari sarana¬nya. Karena orang yang mengetahui bahwa sesungguhnya apabila ia membunuh akan dibalas yang setimpal, dirinya akan terkekang dari melakukan pembunuhan. Dengan demikian, maka berarti ia telah memelihara kehidupan orang yang akan dibunuh dan sekaligus berarti ia memelihara kehidupannya sendiri. Sedangkan memenuhi pembayaran diyat tidaklah menjamin setiap orang dapat mengekang diri dari penumpahan darah lawannya bila¬mana ia mampu melakukannya. Selanjutnya syar’at juga sangat menganjurkan kepada keluarga korban untuk memaafkan si pelaku dan mengadakan rekonsiliasi. Sehingga diharapkan ada kerelaan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Dengan demikian hukuman qisas akan menjadi alternatif terakhir.

Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaatkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).

Ayat ini menyiratkan maksud, jika terjadi pembu¬nuhan sengaja hendaklah pelakunya diselidiki. Dan jika ternyata wali korban memaafkan secara mutlak, pelaku tetap berkewajiban membayar diyat. Hal ini karena diyat adalah salah satu pengganti kerusakan jiwa bukan pengganti qisas. Oleh karena diyat merupakan pengganti kerusaan jiwa bukan pengganti qisas, maka dalam pembunuhan tidak sengaja diberlakukan diyat, seperti yang dikemukakan dalam surat an Nisa' (4) ayat 92. Dalam hal itu menurut pendapat Syaltut, diyat bagi seorang wanita korban kejahatan, disamakan dengan diyat laki laid, tanpa ada perbedaan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Dasar pernikiran Syaltut adalah; Pertama, adanya asas keadilan dan persamaan hak di muka hukum. Kedua, penghormatan terhadap nilai nilai kemanusiaan. Ketiga, pemahaman Syaltut terhadap ayat mengenai qisas yang bersifat umum dan mengikat. Menurut persepsinya, bahwa ayat mengenai qisas itu berlaku umum tanpa ada dis-kriminasi, baik korbannya itu wanita atau laki laki, oleh karena itu diyatpun harus disamakan bagi keduanya, tanpa ada perbedaan kuantitas dan kualitas pemberian diatnya. Adapun istinbat hukum yang digunakan Syaltut dalam masalah tersebut ialah pemahamannya langsung terhadap ayat 92 surat al Ma'idah. Pemahamannya dapat dipastikan, bahwa kata dalam khitab (redaksi) mencakup pula . Dengan demikian, ayat itu pelaksa¬nannya mencakup laki laki dan wanita.

Pemikiran Syaltut tersebut dirasa telah memenuhi rasa keadilan karena tidak melakukan dislaiminasi gender, sehingga tidak timbul paradoksal dan ketimpangan. Dilain pihak juga memberikan persamaan derajat yang seimbang antara wanita dan laki laki selaku anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang sama. Pemikirannya itu selaras dengan kemajuan dan peradaban modern yang menghilangkan diskriminasi gender dalam hak dan kewajiban dalam membangun masyarakat madania.


Saksi Dalam Perzinaan.
Dalam syari'at Islam, sanksi terhadap suatu perbuatan diberlakukan setahap demi setahap, bahkan ada pula larangan itu dimulai dengan cara yang bersifat peringatan dengan berbagai ragam ungkapan yang dinyatakan dalam al Qur'an. Minum khamer dan berjudi misalnya, sebelum larangan dinyatakan secara tegas dalarn surat al Mai'dah ayat 90, terlebih dahulu surat al Baqarah ayat 219. menyatakan bahwa; "Khamer dan judi itu terdapat dosa besar dan juga bermanfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Ungkapan tersebut sebagai himbauan dan peringatan agar kaum muslimin meninggalkan judi dan minum khamer yang dikala itu begitu mengakar dalam masyarakat Arab.
Demikian pula sanksi bagi perzinaan juga diberlakukan tahap demi tahap, sesuai dengan ayat yang diundangkan. Pada awalnya sanksi perzinaan itu dinyatakan dalam surat al Nisa' ayat 15 dan 16:


Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuabn keji (zina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepada mereka.

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bartaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Kemudian berikutnya surat al Nur (24) ayat 2:

Perempuan yang berzina dan laki- laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dan keduanya seratus kali dera.

Menurut para mufassir, pada awal Islam sanksi perzinaan adalah kurungan bagi wanita yang telah kawin dan bagi gadis dicerca, sedang bagi laki laki dipermalukan dan dicerca dihadapan khalayak ramai. Sanksi yang diungkapkan dalam surat al Nisa' ayat 15 dan 16 itu bersifat temporer, karena dalam ayat tersebut ada pula penegasan "Sampai Allah memberikan jalan lain bagi mereka" yang berarti pula akan ada sanksi lain yang akan diberlakukan. Kebenaran ini terwujud dalam surat al Nur ayat 2 tersebut, yang menurut riwayat bersumber dari 'Aisyah dan Sa'ad bin Mu’ad, diwahyukan pada tahun keenam hijriyah. Tahap tahap diberlakukan ketentuan hukum dalam syari'at Islam, karena syari'at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia, serta sesuai pula dengan prinsip ajaran yang dibawanya yaitu tidak mempersempit manusia, seperti yang dikemukakan dalam surat al Haj (22) ayat 78: (Dan Dia sekali kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama itu kesempitan). Setiap kejahatan dan pelanggaran supaya dapat dikenakan sanksi harus melalui pembuktian terlebih dahulu.
Dalam delik seksual (jarimah perzinaan), suatu sanksi baru bisa dikenakan terhadap pelakunya, manakala telah terbukti perbuatanya secara sah menurut hukum. Adapun pembuk¬tian dalam kasus perzinaan ada tiga yaitu:
a). (pengakuan), yaitu pelaku mengakui perbuatan¬nya, bahwa ia benar benar melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
b). (bukti bukti keterangan kuat), yaitu tidak dapat disangkal kebenarannya, seperti wanita hamil tanpa ada suaminya. Atau suami telah lama meninggalkannya dan tidak pernah melakukan aktivitas suami isteri.
c). (persaksian), yaitu saksi mengetahui secara pasti (bukan dari orang lain) atas perbuatan pelaku zina.
Persaksian (al,syahadah) terhadap jarimah (delik) perzinaan harus dikemukakan oleh empat orang saksi, hal itu dinyatakan dalarn nas al Qur'an secara jelas sebagai berikut:

Dan (terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada orang empat saksi di antara kamu.

Dan orang orang yang menuduh wanita wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) itu delapan puluh kali dera.


Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita kebohongan itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang orang yang dusta.

Dari ayat ayat yang dikemukakan tersebut, para ulama mensyaratkan bahwa terhadap tuduhan perzinaan harus dikemukakan empat orang saksi. Berkaitan dengan empat orang saksi dalam kasus perzinaan, Syaltut menge-mukakan pendapatnya sebagai berikut: "Seseorang boleh mengalirkan darah karena mempertahankan kehormatan rumah-tangganya (kasus zina) walaupun tanpa empat orang saksi, hal itu semata mata sebagai pembelaan kehormatan¬nya, manakala bukti telah kuat". Karena pembelaan terhadap kehormatan juga didorong rasa cemburu yang menurutnya hampir mendekati perasaan gila. Syaltut memberikan ilustrasi yang terdapat dalam riwayat tentang putusan Umar ibn Khattab, bahwa ia membenarkan seorang laki laki yang menetakkan pedangnya kepunggung laki laki aki lain sehingga meninggal karena didapatkannya berbuat zina dengan isterinya. Lebih lanjut ia mengernukakan pendapatnya sebagai berikut: Manakala tidak memungkinkan menghadirkan empat orang saksi dalam kasus itu, maka cukuplah bukti bukti kuat menurut hukum bisa digunakan oleh hakim. Dan dengan tegas ia menyatakan sebagai berikut:


Bagi pengadilan banyak cara untuk menetapkan (kepu¬tusan) dan disamping empat orang saksi.

Dari pendapat yang dikemukakannya tersebut dapat dinyatakan bahwa, jika secara material bukti bukti telah kuat mengenai tedadinya perzinaan antara seorang laki laki dengan wanita bukan isterinya yang melanggar kehormatan orang lain, maka hakim bisa memutuskan perkara tanpa empat orang saksi.
Dengan demikian pernikiran Syaltut tersebut me¬ngandung maslahah, karena, jika saja kasus melanggar kehormatan orang lain (zina) harus dengan empat orang saksi dalam pembuktiannya, sedangkan hal itu sulit dipenuhi, sedangkan bukti bukti lain telah menguatkan, maka akan tidak terlindungi kehormatan rumah tangga seseorang, dan akan tergoyahkan pula ketenangan rumah tangganya. Padahal ketenangan rumah tangga merupakan fondasi penting untuk menciptakan keharmunisan suatu perkawinan dan kelestariaanya. Berdasarkan maslahah ini pula, Umar ibn Khattab pernah mendera peminum khamer delapan puluh kali.
Sedangkan pada zaman Nabi peminum khamer hanya didera empat puluh kali. Umar ibn Khattab, seorang sahabat Nabi yang dianggap oleh jumhur ulama sebagai imam ahli ra’yu, banyak sekali ia berijtihad dan berfatwa dengan menggunakan pertimbangan maslahah seperti; tidak memberikan hak muallaf dari harta zakat, membunuh orang banyak karena bersama sama membunuh seseorang, mendera perninum khamer delapan puluh kali, tidak melaksanakan hukuman potong tangan atas pencuri pada musim paceklik dan dalam suasana perang, mengharamkan laki laki muslim menikah dengan wanita kitabiyah, meme¬rintahkan seseorang mengalirkan air di tanah orang lain meskipun dilarang oleh pemiliknya, mengadakan penjara, mengatur administrasi pernerintahan, memungut pajak dari rakyat yang mampu untuk mencukupi biaya pernerintahan, tidak membagi tanah rampasan perang dan tetap mem¬biarkannya ditangan pemiliknya, masalah talak tiga, dan masih banyak lagi. Kajiannya cukup panjang tentang ijtihad Umar ini.
Karena itu setiap aktivitas yang mengandung manfa'at, baik itu dari segi menarik atau menghasilkanya, maupun cara menolak atau menghindarkan dari bahaya dan kepedihan, pantas dinamai maslahah. Maslahah itu pada dasarnya adalah sesuatu yang membawa kearah yang baik dan manfa'at.
Kalau dilihat dari segi metodologi hukum Islam, ma¬ka dapat dikatakan, bahwa cara pengambilan kesimpulan Syaltut dalam mengistinbatkan hukum mengenai persoalan di atas adalah menggunakan maslahah. la merumuskan semacam kaidah sebagai berikut:

Dan jika suatu maslahah itu didapatkan, maka disitulah syari'at Allah.
Menurut Syaltut agama ini (Islam) diturunkan untuk kepentingan maslahah manusia, baik untuk kehidupan dunianya maupun kehidupan akhiratnya. Secara tegas ia menyatakan urgennya maslahah dalam Islam sebagai berikut:


Islam itu semata mata agama yang dikehendaki darinya pengaturan maslahah manusia, merialisir keadilan dan menjaga hah hak (seseorang).

Disinilah jelas pandangan Syaltut, bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan maslahah bagi ma¬nusia, dan menjadikan keadilan sebagai suatu prinsip yang harus dirialisir. Demikian pula hak hak perseorangan adalah merupakan milik yang harus dihargai dan dijaga. Dalam kaitan ini, maka menjaga kehormatan seseorang dalam kasus perzinaan merupakan hak seseorang yang harus dijaga dan dilindungi, derni tegaknya suatu keadilan, walaupun belum mencukupi empat orang saksi. Untuk itu hakim harus mengadili dengan bukti bukti kuat yang lain, demi maslahah pula.
Sementara itu Syaltut juga memiliki visi, bahwa ijtihad itu sendiri berkaitan erat dengan adanya maslahah, seperti pernyataannya sebagai berikut: (Ijtihad berubah sesuai dengan maslahah yang ada). Lebih lanjut pemikirannya mengenai kaitan antara ijtihad dan maslahah dapat diumpamakan seakan akan sebagai dua sisi dari mata uang logam yang sama yang tidak bisa dipisahkan. Seperti yang diungkapkannya bagai berikut:



Dan perbedaan adanya maslahah dalam suatu perkara itu, disebabkan adanya perubahan waktu, tempat dan (kondisi sosial) orang orang (masyarakat), dan disini dwujudkan (dilakukan) ijtihad.

Dengan pertimbangan maslahah ini pula, ia berpendapat bahwa hukuman ta'zir bisa dijatuhkan lebih berat dari hukuman hudud, jika hakim menganggap maslahah menghendaki Pendapatnya ini bisa diilustrasikan sebagai berikut; Jika terjadi terhadap seseorang yang mengurangi takaran (timbangan) terus menerus dalam aktivitas perdagangan¬nya, dan perbuatan itu bisa berpengaruh besar terhadap skala perdagangan yang luas dan akibatnya juga menda¬tangkan kerugian yang cukup besar terhadap masyarakat, maka orang yang melakukan pelanggaran mengurangi takaran (timbangan) tersebut bisa dikenakan sanksi hukum¬an lebih berat dari pencurian itu sendiri. Karena adanya maslahah menghendaki untuk itu, yaitu terlindunginya konsumen (masyarakat) dari kerugian, supaya tercipta perdagangan yang bersih dan jujur jauh dari penipuan dan manipulasi yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Di sinilah perlu adanya kesalehan individual dan kesalehan sosial yang berproses melalui penanaman nilai¬-nilai keagamaan. Sehingga setiap warga masyarakat terikat moralitas religius untuk menuju terwujudnya masyarakat yang baik, jujur, adil, jauh dari manipulasi dan saling mempercayai dalarn segala, aspek kehidupan. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang mengedepankan moralitaas luhur yang bersendikan agama.

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    BalasHapus